suarasubang.com – Dinas Pertanian Subang adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ini adalah lembaga pemerintahan yang memainkan peran penting dalam mengelola sektor pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dengan beragam program dan kebijakan, dinas ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Dinas Pertanian Subang memiliki visi mewujudkan pertanian Subang yang maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Kemudian Misinya:
- Meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
- Mengembangkan infrastruktur dan teknologi pertanian.
- Mendorong diversifikasi usaha tani untuk meningkatkan pendapatan petani.
- Memperkuat kelembagaan petani dan kemitraan usaha pertanian.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Struktur Organisasi
Dinas Pertanian Subang dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi beberapa bidang dan seksi, yaitu:
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura – Bertugas mengelola produksi tanaman pangan dan hortikultura, termasuk pengembangan varietas unggul dan penyuluhan kepada petani.
- Bidang Perkebunan – Mengurus komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan teh. Fokus pada peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil perkebunan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan – Menangani pengembangan peternakan, kesehatan hewan, serta pengendalian penyakit ternak.
- Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia – Meningkatkan kapasitas petani melalui pelatihan dan penyuluhan, serta pengembangan SDM pertanian.
Program Unggulan
Dinas Pertanian Subang memiliki beberapa program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian, di antaranya:
- Program Penyuluhan Pertanian Terpadu – Penyuluhan ini dilakukan secara intensif untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam budidaya tanaman, pemupukan, pengendalian hama, dan pascapanen.
- Pengembangan Kawasan Hortikultura – Program ini bertujuan mengoptimalkan potensi hortikultura di Subang melalui pembinaan kawasan sentra produksi dan peningkatan akses pasar.
- Peningkatan Infrastruktur Pertanian – Meliputi pembangunan dan perbaikan irigasi, jalan usaha tani, serta fasilitas pengolahan hasil pertanian guna mendukung aktivitas pertanian yang efisien dan produktif.
- Kemitraan dengan Swasta – Mendorong kerja sama dengan sektor swasta untuk akses teknologi, modal, dan pasar, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
- Program Ketahanan Pangan – Bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat Subang dengan pengembangan cadangan pangan dan pengelolaan logistik pangan.
Dampak dan Kontribusi
Dengan berbagai program yang dijalankan, Dinas Pertanian Subang telah memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di wilayahnya.
Produktivitas tanaman pangan dan hortikultura meningkat, kualitas hasil pertanian semakin baik, dan pendapatan petani juga mengalami peningkatan.
Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak telah membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk pertanian Subang.
Dinas Pertanian Subang memainkan peran krusial dalam mengembangkan sektor pertanian di Kabupaten Subang.
Dengan visi dan misi yang jelas, struktur organisasi yang solid, serta berbagai program unggulan, dinas ini berupaya mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Berlokasi di Jln. Aipda KS Tubun No.7, Subang, dan dipimpin oleh Dra. Nenden Setiawati, M.Si., dinas ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Dasar Hukum
Dinas Pertanian Subang beroperasi berdasarkan berbagai dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Subang Nomor 101 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pertanian Subang memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, di antaranya:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Membina dan melaksanakan kegiatan di bidang pertanian.
- Mengelola administrasi umum yang meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian, serta urusan keuangan dan barang daerah.
Dengan visi yang jelas dan berbagai program strategis, Dinas Pertanian Subang terus berupaya mewujudkan pertanian yang maju dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Subang.