Beranda Berita Subang Gercep, Polres Subang Tangkap Pelaku Tawuran yang Berujung Kematian

Gercep, Polres Subang Tangkap Pelaku Tawuran yang Berujung Kematian

suarasubang.com – Peristiwa tawuran antar pelajar terjadi pada Sabtu malam di Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Korban, yang diketahui bernama AC (18 tahun), beralamat di KP. Gempol Bojong Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, meninggal dunia akibat luka pendarahan di dada sebelah kiri setelah dilarikan ke Rumah Sakit Central Medika Cikalong Karawang.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang dengan nomor laporan LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.

Kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang di bawah pimpinan IPDA Tatang Suryaman melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Mengenal Endang Kosasih: Profil Anggota DPRD Subang yang Berangkat Dari Jalanan

Pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan inisial AS (15 tahun), warga Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Subang.

Selain itu, tim juga mengamankan 17 orang saksi dan beberapa barang bukti, antara lain 3 buah sajam jenis celurit dan 1 buah sajam jenis golok sisir.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

Pelaku beserta 17 orang saksi saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.