Beranda Berita Subang Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba oleh Satreskoba Polres Subang

Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba oleh Satreskoba Polres Subang

Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba oleh Satreskoba Polres Subang

Subang, Suarasubang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Para pelaku ini masih menggunakan cara konvensional dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Dukung Internalisasi AKHLAK, DAHANA Hadiri Len Culture Festival

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi cipta kondisi pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Heri menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem tempel, di mana mereka meninggalkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya.

Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank atau secara langsung.

BACA JUGA:  Majelis Taklim Tatali Wargi DAHANA Gelar Pengajian

Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis ganja dan satu unit handphone. Dari tangan tersangka FR, polisi mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

Sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan digital.

Meskipun berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Dekranasda Subang Kenalkan Songket Sieup Serat Nanas sebagai Produk Unggulan

Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang kepada Polres Subang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan/atau 112 dan/atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Subang.