KBRN, Jakarta: Lima pelaku kriminalitas begal di kawasan Koja, Jakarta Utara, berhasil diringkus polisi.
Kelimanya, yakni A, B, I, Y, dan M, dimana salah satunya yakni inisial I merupakan remaja (anak di bawah umur), dan semuanya ditangkap usai melakukan rekayasa begal terhadap korban bernama Fernando dan saksi Rozak.
“Dari hasil penyelidikan polisi, kelima pelaku merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara (Kapolres Metro Jakarta Utara), Komisaris Besar Polisi Wibowo, di Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (15/2/2022).
Dari lima orang pelaku tersebut, selain ada anak di bawah umur, juga ada pelaku perempuan yang bertugas memancing saksi dan korban bertemu para pelaku.
Pelaku pun sengaja merekayasa aksi begal tersebut lantaran salah satu pelaku dendam karena handphone pelaku pernah dipinjam saksi Rozak dan tidak dikembalikan.
“Kasus ini direncanakan karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi,” ucap Wibowo.
Wibowo menerangkan, obrolan di dalam sosial media Facebook mengungkap adanya ajakan dari kedua pelaku untuk bertemu korban.
Lokasi pertemuan tepat di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja.
“Lokasi pertemuan itu pun terjadi, dan ternyata tak jauh dari lokasi, sudah ada tiga orang pelaku lainnya yang menunggu, yakni A, B dan I. Sekitar 100 meter, tiga pelaku ini mengawasi kegiatan pertemuan pelaku perempuan tadi dengan korban dan saksi,” terang Wibowo.
Kemudian dalam pertemuan, terjadi kesepakatan antara korban dan saksi serta pelaku perempuan, untuk jalan-jalan di kawasan Tanjung Priok.
Saat di tengah jalan, korban dan saksi didekati oleh tiga pelaku yang sebelumnya mengawasi.
“Sepeda Motor korban di-pepet oleh tiga orang yang menunggu tadi, selanjutnya langsung menarik saksi Rozak. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I, sehingga motor terjatuh dan dibawa pergi pelaku A,” ungkap Wibowo.
Atas kasus tersebut, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.