suarasubang.com – Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tiang Viber Optik atau tiang WiFi yang terjadi pada tanggal 24 Pebruari 2024.
Pelaku, sejumlah mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel Viber Optik Wi-Fi milik Iforte, telah berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Akp Masri Syarif, para pelaku melakukan survei pada tiang-tiang yang menjadi sasaran di siang hari sebelum beraksi pada malam hari.
Dengan menggunakan alat-alat seperti tali, cangkul, linggis, helm, dan rompi petugas pemasang tiang Viber Optik Wi-Fi, mereka merobohkan tiang tersebut.
Para pelaku dengan cerdik mengelabui warga seolah-olah sedang melakukan pemasangan tiang WiFi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah berhasil menjalankan aksi pencurian ini sebanyak dua kali.
Pada aksi pertama, mereka berhasil menjual 15 tiang, sedangkan pada aksi kedua, 16 tiang berhasil dijual sebelum tertangkap.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Suzuki Pickup, 16 batang tiang Wifi Viber Optik, dan alat-alat untuk merobohkan tiang
Masri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi ini karena semuanya merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel Viber Optik Wi-Fi.
Tersangka mengakui bahwa tiang-tiang hasil curiannya dijual per kilogram dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500, dan menegaskan bahwa tiang tersebut dijual dalam keadaan utuh, tidak dipotong-potong.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan warga terkait aksi mencurigakan di Desa Rancajaya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 6 orang yang diduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil, tiang-tiang, dan alat-alat pencurian.