suarasubang.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga legislatif dengan anggotanya berasal dari setiap provinsi.
Nah, Komeng adalah sosok selebritis viral yang digadang-gadang bakal jadi anggota DPD RI. Lalu berapa sih rincian mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh Komen saat menjadi nggota DPD RI.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok anggota DPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008. Berikut rincian gaji pokok:
– Ketua DPD: Rp 5.040.000
– Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
– Anggota DPD: Rp 4.200.000
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota DPD menerima sejumlah tunjangan yang meliputi:
Tunjangan Melekat
– Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10% dari gaji pokok)
– Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak, 2% dari gaji pokok)
– Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
– Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
– Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Lain
– Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
– Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
– Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Tunjangan Biaya Perjalanan
– Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
– Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
– Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
– Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Anggota DPD juga memperoleh anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.
Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memegang peran sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Fungsi utama DPD adalah menjadi perwakilan daerah yang mewakili kepentingan dan aspirasi daerah dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
DPD menjadi tempat bagi perwakilan daerah untuk aktif berpartisipasi dalam proses legislasi dan mengawasi kebijakan pemerintah
Tugas DPD mencakup beberapa aspek krusial. Pertama, DPD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan daerah.
DPD juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional yang memiliki dampak pada daerah.
Selain itu, DPD memiliki tanggung jawab dalam memberikan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPD juga memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap berdampak signifikan bagi daerah.
Wewenang DPD mencakup sejumlah hal penting. DPD berhak mengajukan inisiatif RUU yang terkait dengan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan daerah lainnya.
Selain itu, DPD memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RUU yang memiliki dampak signifikan terhadap daerah.
DPD juga berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah yang terkait dengan daerah, baik yang diajukan oleh anggota DPD maupun oleh pemerintah.
DPD juga memiliki hak memberikan pertimbangan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berdampak pada daerah.