suarasubang.com – Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada tanggal 6 Februari 2024.
Penahanan dan Proses Hukum
Tersangka Yosep ditahan selama 20 hari di Lapas Subang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara tersangka Danu ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar. Keduanya berada dalam tahanan sejak tanggal 6 Februari 2024.
Namun, ketika ditanya tentang kapan kasus ini akan disidangkan, Nur menyebutkan bahwa JPU masih dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan administrasi terkait pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN).
“Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN. Nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN,” ujar Nur.
Kelima Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Ramdanu (keponakan korban), Yosep Hidayah (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Hingga saat ini, baru berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Meskipun berkas kasus ini sudah lengkap, proses hukum selanjutnya masih dalam tahap persiapan.