Beranda Berita Nasional Tinta Pemilu 2024 dan Shalat : Begini penjelasan MUI

Tinta Pemilu 2024 dan Shalat : Begini penjelasan MUI

Tinta Pemilu 2024

Tinta pemilu 2024 –Suarasubang.com. Tinta pemilu 2024 dan keabsahan sholat kembali hangat diperbincangkan menjelang hari pencoblosan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sholat masih sah bila tinta pemilu masih menempel di jari setelah mencoblos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut Cucu Rina Purwaningrum, Marketing & Networking Manager di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), terdapat dua faktor penting yang perlu diperhatikan untuk menentukan sah atau tidaknya sholat dengan tinta pemilu di jari.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Pertama, MUI memastikan bahwa tinta pemilu yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan najis. “Tentunya bahan-bahan pembuatnya tidak boleh mengandung bahan-bahan najis,” tegas Cucu, dikutip dari detik.com, Selasa (13/2/2024). Dia Menegaskan bahan baku tinta pemilu harus bebas najis dan bersertifikat halal. Hal ini penting karena tinta akan menyentuh jari, yang kemudian digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk beribadah. Sertifikasi halal sudah menjadi syarat wajib sejak tahun 2000, dan para produsen tinta terus memperpanjangnya untuk menjaga kualitas produk

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Selain bahan, aspek kehalalan tinta pemilu juga ditentukan oleh kemampuannya tembus air wudhu. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan wudhu dan shalat, yang merupakan syarat sahnya ibadah. Karena itu kontak langsung tinta dengan kulit dan kemungkinan tidak tembus air menjadi perhatian utama. Pasalnya, wudhu mensyaratkan seluruh bagian tubuh yang diwajibkan harus terbasuh air.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Cucu menyadari bahwa masyarakat awam mungkin kesulitan memastikan apakah tinta pemilu tembus air wudhu. Namun, ia menegaskan bahwa kehalalan tinta pemilu terjamin karena pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi penyedia tinta. Sertifikat halal menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender.