suarasubang.com – Dalam suasana Pemilu Luar Negeri 2024, pengumuman hasil exit poll mencuat di media sosial. Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan penjelasan mengenai hasil exit poll luar negeri yang viral pada Pemilu 2024 dan Pilpres.
Asy’ari menekankan bahwa pengumuman hasil hitung suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) selesai,” kata Hasyim, seperti yang dikutip oleh Antara pada Minggu (11/2).
Hasyim menegaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.
“Jadi, jika ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu tidak benar,” tegas Hasyim.
Dia menjelaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dibandingkan di Indonesia. Menurutnya, pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode: melalui tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.
Menurutnya, perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan aktivitas di TPS dengan keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara telah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Beberapa di antaranya berada di Timur Tengah. Selain itu, Perwakilan Indonesia di Amerika Serikat dan Melbourne juga telah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Aturan-aturan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449, ayat 5, menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berikut isi aturannya:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.