suarasubang.com – Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dua berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang telah lengkap atau P21. Tersisa tiga berkas perkara yang masih belum lengkap sehingga masih dilakukan koordinasi dengan Polda Jabar.
“Berkas kasus Subang dari lima berkas diajukan penyidik Polda Jabar baru P21 untuk berkas YH dan MR atau D. P21 Jumat kemarin,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Nur mengatakan, tiga berkas perkara lainnya masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Setelah dua berkas perkara lengkap, Kasipenkum mengatakan penyidik akan menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Nanti penyidik penuntut ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan penyidik terkait lokasi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P19 sudah kita lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” katanya, Senin (5/2/2024).
Ia menuturkan kekurangan berkas yang dilengkapi yaitu tambahan keterangan saksi-saksi. Sedangkan barang bukti sendiri sudah lengkap. “Ya hanya keterangan saksi yang sudah kita periksa saja, ditambahkan keterangannya gitu saja,” kata dia.
Surawan mengatakan pada Selasa (6/2/2024) mendatang akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Terkait keterlibatan polisi dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.