suarasubang.com – Pada Senin (5/2/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hasyim dinilai melanggar kode etik dengan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa memenuhi syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP juga memberikan peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya. Pertimbangan putusan DKPP menyoroti konsultasi yang seharusnya dilakukan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.
DKPP menilai konsultasi yang diajukan pada 23 Oktober 2023 terlambat dan menunjukkan kurangnya responsibilitas terhadap perubahan syarat capres-cawapres 2024.
Meskipun KPU berdalih dengan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023, DKPP menilai langkah tersebut terlambat dan tidak sesuai dengan prosedur.
Keempat aduan terhadap komisioner KPU ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap putusan MK, yang pada akhirnya mempengaruhi proses pencalonan Gibran.
Sanksi DKPP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan konsultasi yang tepat dalam menghadapi perubahan hukum.
Langkah-langkah KPU yang dinilai melanggar etika menciptakan ketidakpastian dalam proses pemilihan dan menunjukkan perlunya perubahan dalam perilaku penyelenggara pemilu.