Beranda Berita Nasional Begini Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Begini Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

suarasubang.com – Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membawa fitur pengelolaan kinerja guru yang memberikan dampak positif pada dunia pendidikan.

Fungsi utama dari pengelolaan kinerja ini adalah memfasilitasi guru dan kepala sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang kontekstual, sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.

Sebelum PMM, pengelolaan kinerja guru dilakukan melalui e-Kinerja dan sistem lain dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

PMM diintegrasikan dengan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) dari BKN, membawa perubahan positif dalam pengelolaan kinerja guru.

Pentingnya Data Penilaian Kinerja Guru yang Terintegrasi E-Kinerja sangat jelas dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Dengan landasan regulasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, PMM menjadi tonggak penting dalam mengoptimalkan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Namun, hanya guru dan kepala sekolah yang merupakan ASN di bawah naungan pemerintah daerah dan sudah menggunakan e-Kinerja yang dapat memanfaatkan fitur pengelolaan kinerja di PMM.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Perbedaan dengan e-Kinerja BKN terletak pada perencanaan kinerja yang diselaraskan dengan prioritas Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan, serta pelaksanaan kinerja yang mengikuti periode semester dengan pengumpulan bukti digital yang lebih sederhana.

Proses penggunaan pengelolaan kinerja di PMM melibatkan beberapa tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja, yang dilakukan setiap enam bulan sekali.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Dengan mengakses fitur ini melalui akun belajar.id, pengguna harus memastikan bahwa data guru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

PMM memberikan peluang bagi guru untuk memilih praktik pembelajaran relevan dan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi mereka.

Dengan demikian, pengelolaan kinerja di PMM bukan hanya alat administratif, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui pendekatan yang lebih terarah dan efektif.