KBRN, Soreang : DPRD Kabupaten Bandung menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan, dinilai merugikan para pekerja.
” Permenaker itu merugikan pekerja, terutama kaum buruh, karena mereka baru akan menerima haknya saat usia 56 tahun,” terang Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi kepada RRI, Senin (14/2/2022).
“Kebijakan ini semakin melengkapi kebijakan yang tidak pro pada pekerja, setelah sebelumnya kita tahu MK memutuskan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional,” lanjut Fahmi.
Politisi PKS itu mencontohkan beberapa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada para pekerja.
Setelah di akhir tahun tidak ada kenaikan signifikan upah minimum Kabupaten/Kota ( UMK), sekarang dana BJS Ketenagakerjaan JHT baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun.
Kondisi itu tegas Fahmi, semakin melengkapi kerugian yang dialami pekerja di Indonesia dan posisinya semakin lemah.
Seharusnya kata Fahmi, JHT diberikan saat pekerja itu berhenti, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karena mengundurkan diri.
” Karena setelah tidak bekerja lagi, secara otomatis ritme keuangan seseorang jadi berubah.” imbuhnya.
“Jadi tolong pemerintah harus peka terhadap reaksi dari masyarakat, terutama buruh dan pekerja, gelombang penolakan sudah nampak begitu cepat dan meluas,” ucapnya.
Di saat kondisi ekonomi yang belum stabil ditambah lagi pandemi yang belum selesai, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang yang meringankan dunia usaha dan membuat para pekerja sejahtera.