Beranda Berita Nasional Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut...

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019

Kasus-dugaan-korupsi-anggaran-dana-BOP-dan-Reses-DPRD-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Kejaksaraan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) para aggota DPRD Garut periode 2014-2019. Hal itu terlampir dengan nomor surat PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Penghentian penyidikan kasus korupsi anggaran BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 tersebut, membuat kaget banyak kalangan. Bagaimana tidak, Kejari pernah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah bukti di sekretariat DPRD Garut. 

“Penyidik seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, pada tanggal 23 Desember 2023 telah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran kegiatan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,” kata Jaya P Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/1/2024) sesuai rilis tertulis.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama menyampaikan, penghentian penyidikan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.

Setelah gelar perkara dilakukan, Kejari Garut menyimpulkan tidak diperoleh adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Penyidik Kejari Garut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sertha telah menyita beberapa dokumen. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih belum diperoleh alat bukti yang cukup untuk mendukung pembuktian unsur-unsur pasal dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Baca Juga: Di Garut, Caleg Lolos Jadi Calon KPPS, KPU Beri Klarifikasi

Pertimbangan Kejari Garut Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu juga mencatat, terdapat setoran pengembalian kerugian negara. Sebanyak 20 orang anggota DPRD Garut menyetorkan Rp 409 juta lebih. Tak hanya itu, beberapa orang anggota DPRD periode itu pun sudah ada yang meninggal.

“Terdapat beberapa orang anggota DPRD yang telah meninggal dunia. Di samping itu juga diperoleh fakta hukum bahwa terdapat pengembalian kerugian negara yang disetorkan oleh 20 orang anggota DPRD Garut sejumlah Rp 409.295.000. Ini sesuai dengan Bukti Setoran Temuan BPK RI Tahun 2015,” jelasnya.

Penyidik juga memiliki bukti dari hasil penyidikan, fakta hukumnya terdapat beberapa anggota DPRD yang berdasarkan bukti-bukti tervalidasi secara riil memang melaksanakan kegiatan reses. Salah satunya dengan melakukan kunjungan dan pertemuan langsung dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Namun kegiatan reses dimaksud tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Misalnya atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda/tempat pelaksanaan rapat dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya diperoleh fakta hukum bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 juga telah melaksanakan kegiatan operasional. Kegiatan tersebut berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain, guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Namun, kegiatan tersebut tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Sehingga dengan fakta-fakta tadi, penyidik berpendapat hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan pada tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan BOP dan Reses. 

“Namun dalam perkembangan penanganan berikutnya, setelah Tim Penyidik melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Termasuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara diperlukan alat bukti yang cukup guna membuktikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Alat Bukti yang Diperlukan Tidak Dapat Terpenuhi

Penyidik kemudian melakukan penelusuran untuk mendapat alat bukti yang dapat digunakan guna penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, hal itu mendapat kendala yang menyebabkan alat bukti yang diperlukan tidak dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Kejari Garut menegaskan, bahwa penghentian penyidikan dugaan perkara tipikor terkait BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut telah memenuhi syarat-syarat objektifitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) jo. Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” rincinya.

Selanjutnya, mencermati fakta serta berlarutnya proses penanganan perkara yang sudah mulai ditangani sejak bulan Maret 2019 dan setelah dilakukan Gelar Perkara, akhirnya Tim Penyidik berkesimpulan belum diperoleh minimal dua alat bukti terkait dengan pembuktian unsur “kerugian keuangan negara” dan unsur “perbuatan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum.

“Keputusan Kejaksaan Negeri Garut dalam penanganan perkara ini dimaksudkan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan hukum. Baik bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi pihak-pihak terkait yang selama ini telah diperiksa dalam perkara ini,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyidikan kembali terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu apabila di kemudian hari ditemukan adanya alat bukti baru. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)