harapanrakyat.com – Mulai 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi Rp 15 ribu. Meski demikian, penyesuaian tarif layanan ini tidak berpengaruh kepada pengguna BPJS dan UHC.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Anhar menjelaskan, perubahan tarif retribusi pelayanan puskesmas ini berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Dinamika PKL, Kota Bandung Bakal Punya Perda Baru
“Penyesuaian tarif puskesmas itu untuk pasien umum, untuk peserta BPJS tidak terpengaruh hal ini. Sekitar 99 persen warga Kota Bandung telah terdaftar di BPJS,” ungkapnya di Kota Bandung.
Menurutnya, alasan penyesuaian tarif retribusi layanan tersebut karena harga kebutuhan untuk obat dan alat kesehatan yang naik setiap tahunnya.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan penyesuaian tarif layanan puskesmas tersebut, akan sejalan dengan kualitas pelayanannya.
“Sejauh ini, kami belum mendengar ada keluhan dari pasien, tentunya berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar puskesmas di Kota Bandung dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal. Terlebih, kata Bambang, setelah adanya perubahan tarif layanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Potensi Bencana Mengintai, DPRD Desak Pemkot Bandung Segera Bentuk BPBD
“Perubahan tarif layanan puskesmas ini pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik itu dari segi kenyamanan, kebersihan, keramahan petugasnya dan lain sebagainya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)