harapanrakyat.com,- Tarif parkir baru di obyek wisata Pangandaran, Jawa Barat, resmi diumumkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada 5 Januari 2024 lalu.
Hal itu berlaku setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan.
Selain itu, retribusi parkir yang tadinya menyatu dengan tiket masuk objek wisata, mulai saat ini resmi terpisah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmy Basyah mengatakan, kawasan parkir ini terbagi menjadi dua, yakni penunjang wisata dan penunjang kegiatan perdagangan (komersial).
“Jadi tarif parkir baru ini berlaku di lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, termasuk juga obyek wisata Madasari,” katanya.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Objek Wisata di Pangandaran Berubah 5 Januari, Ini Rinciannya!
Lebih lanjut Ghany mengatakan, untuk besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor tarif parkirnya sebesar Rp 5.000, roda empat sebesar Rp 10 ribu. Kemudian, kendaraan bus besar tarif parkirnya sebesar Rp 25.000.
Selanjutnya, tarif retribusi parkir untuk kendaraan bus umum maupun sedang sebesar Rp 50.000, dan untuk 5 kendaraan bus besar Rp 75.000.
Tarif parkir baru ini akan dilakukan uji coba selama enam bulan kedepan. Setelah itu baru melakukan evaluasi.
Selain itu, kata Ghany, pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan objek wisata Pangandaran akan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Jadi kita akan melakukan seleksi untuk pengelolaan parkir di enam objek wisata tersebut. Karena APBD untuk penataan parkir sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses seleksi tersebut.
“Secara SDM kita juga terbatas. Kalau dikerjasamakan mungkin dari segi modal juga akan terpenuhi. Termasuk kalau nanti monitoring, mungkin bisa setiap hari,” jelasnya. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)