Beranda Berita Nasional Bawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran

Bawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran

Garut-1.jpg

harapanrakyat.com,- Bawaslu hari ini resmi melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang deklarasi dukungan terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Sejak Rabu (10/1/2024) pagi tadi, Bawaslu mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap 13 oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Mereka sebelumnya membuat video pendek dengan mengeluarkan pernyataan sikap mendukung Gibran Rakabuming Raka.

“Hari ini memanggil dari 13 itu 5 orang terlebih dahulu. Jadi hari ini 5 orang, besok Kamis 5 orang lagi, dan Jumat 3 orang, jadi dibagi 3 hari. Sekarang sudah mulai berlangsung, kita gali secara keseluruhan. Yang pertama dari sarana pemerintahan, kemudian netralitas ASN. Kira-kira ada orang yang menyuruh atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran

Lanjutnya menjelaskan, pihaknya masih berpedopan terhadap Pasal 280 ayat 3 juncto Pasal 494 Undang Undang Pemilu tentang Netralitas ASN.

Meski mereka para oknum anggota Satpol PP Garut itu bukan ASN, namun sesuai Surat Edaran Menpan-RB dan SKB 5 Menteri, bahwa dalam netralitas Pemilu, status pegawai pemerintah non ASN disamakan dengan ASN.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Kita bisa lihat apakah TKK atau TKS misalkan. Ada SKB 5 Menteri yang mengatakan bahwa TKK atau Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN), dalam hal netralitas perlakuannya sama dengan ASN. Dan surat edaran Menpan-RB dalam hal netralitas perlakukan sama dengan ASN,” terang Ahmad.

Ia juga mengatakan, mereka bisa dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Untuk saat ini kita sangkakan Pasal 280 ayat 3 tentang Netralitas, junto Pasal 494 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)