Beranda Berita Nasional Narapidana Teroris di Lapas Kota Banjar Bebas Usai Jalani Pembinaan 3 Tahun

Narapidana Teroris di Lapas Kota Banjar Bebas Usai Jalani Pembinaan 3 Tahun

Narapidana-teroris-lapas-banjar.jpeg

harapanrakyat.com,- Seorang narapidana teroris (Napiter) berinisial S, akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjar Amico Balalembang mengatakan, narapidana teroris tersebut telah selesai menjalani pidana. Napi tersebut menjalani pembinaan selama kurang lebih 6 bulan di Lapas Banjar.

“Hari ini ada satu orang napiter yang telah selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Kota Banjar,” kata Amico Balalembang, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Amico menjelaskan, narapidana teroris berinisial S, tersebut menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas Banjar, sejak 13 Juli 2023.

Menurutnya, selama menjalani pembinaan narapidana tersebut dinilai baik. S juga dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas II B Kota Banjar.

“Secara umum kepribadiannya selama di sini baik. Yang bersangkutan selalu mengikuti program-program yang kami berikan untuk pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Amico berpesan kepada S untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat. Harapannya S menjadi lebih produktif dan mandiri.

Baca Juga: Jari Siswa Bengkak Gegara Cincin, Damkar Kota Banjar Bagikan Trik Lepas Cincin Pakai Mesin Pemotong

Sebelumnya S dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah melanggar Pasal 15 Undang-undang RI nomor 5 tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis S, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sebelumnya dia menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok, dan kemudian ke sini sampai akhirnya dinyatakan bebas,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)