Beranda Berita Nasional Dinamika PKL, Kota Bandung Bakal Punya Perda Baru

Dinamika PKL, Kota Bandung Bakal Punya Perda Baru

Wakil-Ketua-Pansus-6-DPRD-Kota-Bandung-Folmer-Silalahi.jpg

harapanrakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung saat ini sedang merevisi peraturan daerah (perda) tentang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu seiring dengan adanya dinamika penataan PKL di Kawasan Jalan Dalem Kaum Bandung.

Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M Silalahi mengatakan, persoalan PKL memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bandung. Untuk itu, kata Folmer, saat ini DPRD sedang membahas perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011. Perda tersebut tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Bandung.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Revisi pada perda tersebut, termasuk masukan dari PKL maupun dinas terkait, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kedepannya,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga : Kisruh Relokasi PKL Dalem Kaum Bandung, DPRD Keluarkan Nota Komisi

Ia menerangkan salah satu poin pembahasan dalam perda itu yakni terkait zona PKL untuk beraktivitas. Saat ini, zona PKL ini ada pembagian menjadi tiga, yakni zona hijau, kuning, dan merah.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Jadi nanti tidak ada lagi merah atau hijau (pembagian zona PKL). Melainkan kawasan dan bukan kawasan PKL,” ujar Politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Folmer menerangkan, persoalan PKL Dalem Kaum Bandung menjadi masukan dalam pembahasan revisi perda pembinaan PKL. Dengan demikian, perda itu dapat memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada PKL maupun masyarakat.

“Problematika PKL Dalem Kaum Bandung akan kita jadikan masukan dalam revisi regulasi pembinaan PKL di Kota Bandung,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pihaknya berharap, dengan adanya perda baru terkait penataan PKL itu maka para pedagang sektor informal ini dapat beraktivitas ekonomi dengan nyaman dan tertib.

Baca Juga : DPRD Anggap Relokasi PKL Dalem Kaum Bandung Hal Keliru, Kenapa?

“Ini menjadi peraturan (perda) yang lebih pasti bagi pedagang informal (PKL di Bandung) untuk melakukan aktivitas ekonominya sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)