KBRN, Bandung: Permintaan PBB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH PBB) terkait informasi, data serta klarifikasi kepada Indonesia berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua merupakan suatu hal yang tidak perlu disikapi dengan berlebihan. Informasi dan data yang diminta oleh SPMH PBB diantaranya seperti jumlah masyarakat sipil yang tewas dalam bentrok antara TPNPB dan Apkam, penangkapan OAP, hingga menjelaskan tentang pembatasan akses bagi Komnas HAM, PMI serta pekerja gereja. Permintaan dalam surat bertanggal 22 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kantor Misi Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss.
Menyikapinya, Rina P Soemarno, Deputi Bid. Koord Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan proses biasa. Dewan PBB akan menanyakan terkait pelanggaran HAM kepada setiap masing masing negara anggota dan Pemerintah wajib menjawabnya.
Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Lentera Research Institute, DR (Cand) David Norfolk, menyatakan bahwa point of views PBB terhadap Indonesia sudah jelas, yaitu Papua bagian dari NKRI.
“Cakupan wilayah Indonesia yang diakui oleh negara-negara Internasional meliputi Sabang sampai Merauke. Point of views PBB juga mengakui Papua bagian dari Indonesia”, ujar David dalam keterangannya Senin, (14/2/2022).
Sebagai penutup, ia juga menjelaskan bahwa negara-negara adidaya mempunyai kepentingan ekonomi yang sangat besar terhadap Indonesia, akan sangat riskan bagi mereka untuk mengambil resiko dengan melakukan intervensi terhadap urusan politik domestik Indonesia.
“Intervensi politik domestik merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh negara-negara adidaya, mengingat interdependensi kepentingan ekononi global”, tambah David.