harapanrakyat.com – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, teridentifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Dugaan pelanggaran itu yakni oknum kades itu mendukung salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Bandung Barat. Foto bersama antara oknum kades dengan seorang caleg saat berkampanye, menjadi salah satu bukti yang saat ini dikantongi Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bandung Barat, Ahmad Zaenudin membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Ia mengaku, pihaknya menerima aduan masyarakat itu pada Kamis (27/12/2023) lalu.
Baca Juga : DPRD Jawa Barat Soroti Kesiapan KPU Cimahi Jelang Pemilu 2024
“Buktinya ada. Jadi pelapor menyertakan bukti foto kades tersebut bersama seorang caleg. Maka sesuai aturan, kami menilai laporan itu memenuhi syarat untuk naik ke Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu),” kata Ahmad, Senin (8/1/2024).
Ahmad mengatakan, pada awalnya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembang menerima laporan pelanggaran tersebut. Kemudian, Bawaslu Bandung Barat menggelar kajian awal dan rapat pleno. Dari hasil kajian tersebut, kata Ahmad, Bawaslu mengidentifikasi bahwa telah adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Oknum kades tersebut, kata Ahmad, telah melanggar ketentuan pasal 490 juncto 282 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hasil penelaahan itu berguna untuk memperkuat indikasi atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Yaitu melakukan keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye,” tuturnya.
“Akan ada pemanggilan untuk klarifikasi kepada pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Sejauh ini, Bawaslu Bandung Barat telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu, saat ini sedang melakukan kajian mendalam. Apakah kejadiannya sudah memenuhi kategori pelanggaran pidana Pemilu atau tidak,” ujarnya menambahkan.
Bawaslu Dalami Fakta Pelanggaran Pemilu
Ahmad juga menuturkan, penanganan pada dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh oknum kades ini masih akan terus berjalan hingga 9 hari ke depan. Ini berarti, kata ia, masih ada cukup waktu untuk melakukan upaya penggalian fakta-fakta pelanggaran.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad, pihaknya mengharapkan penegakan hukum pidana Pemilu ini dapat berjalan dengan semestinya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Geram Aksi 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut Cederai Netralitas Pemilu
“Tentunya peran partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu ini sangat penting. Karena kita harus berbagi peran dan bekerja bersama mengawasi serta menegakan keadilan Pemilu. Agar Pemilu dapat berjalan secara adil dan berintegritas. Selain itu, tidak ada pelanggaran Pemilu di kemudian hari,” ucap Ahmad. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)