Beranda Berita Nasional Baliho Caleg Terpasang di RTH Belum Ditertibkan, Satpol PP Kota Banjar: Tunggu...

Baliho Caleg Terpasang di RTH Belum Ditertibkan, Satpol PP Kota Banjar: Tunggu Surat dari Bawaslu

Baliho-Caleg-Terpasang-di-RTH-Belum-Ditertibkan-Satpol-PP-Kota-Banjar-Tunggu-Surat-dari-Bawaslu.jpg

harapanrakyat.com,- Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjar, sampai saat ini belum juga ditertibkan.

Selain terpasang di RTH, APK caleg rusak yang membahayakan pengguna jalan juga masih terpasang.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, pun angkat bicara terkait penertiban APK tersebut.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, untuk penertiban APK, pihaknya menunggu adanya surat resmi dari Bawaslu selaku pengawas.

“(Penertiban) Saya nunggu surat dari Bawaslu,” kata Irwan kepada harapanrakyat.com, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, karena sekarang ini sudah mulai memasuki masa kampanye, kemungkinan dari Bawaslu sudah melakukan inventarisir.

Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu, untuk memasang APK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Kemungkinan Bawaslu sudah menginventarisir APK, dan mengimbau kepada peserta pemilu penempatannya sesuai keputusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengungkapkan, bahwa APK seperti baliho Caleg yang terpasang di RTH melanggar aturan.

Saat ini, Bawaslu tengah menginventarisir APK yang melanggar aturan. Termasuk sejumlah APK di tepi jalan, yang kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Jika memang ada alat peraga kampanye seperti itu, maka Bawaslu melakukan langkah persuasif. Seperti melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, supaya memindahkan secara mandiri.

“Namun jika melanggar seperti baliho caleg yang terpasang di RTH, maka kami akan akan masukkan dalam proses inventarisir APK yang melanggar,” ungkapnya belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)