Beranda Berita Nasional Bawaslu Ciamis Ungkap Adanya Caleg dari PKS Dicoret di DCT, Ini Penyebabnya

Bawaslu Ciamis Ungkap Adanya Caleg dari PKS Dicoret di DCT, Ini Penyebabnya

Bawaslu.jpeg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkap penyebab Caleg dari PKS yang dicoret di DCT (Daftar Calon Tetap) untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan, calon legislatif dari partai tersebut diketahui masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (P3K) di Kementerian Agama Ciamis.

“Awalnya kita dapat laporan tanggal 28 November 2023 lalu, terkait adanya caleg yang sudah DCT. Tapi status kerjanya masih P3K di Kemenag Ciamis. Untuk menindaklanjutinya, kita kroscek ke lapangan. Ternyata benar EH caleg dari PKS Dapil 3 berstatus ASN P3K Kemenag. Jabatannya Ahli Pratama Penyuluh Agama Islam, dengan kontrak tugas terhitung 1 Agustus 2023,” terangnya, Sabtu (06/01/2024) .

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Caleg dari PKS Dicoret di DCT, Bawaslu Ciamis Kirim Surat ke KPU

Jajang menjelaskan, setelah mendapati laporan dan hasil ferivikasi, pihaknya langsung mengirim surat kepada KPU Ciamis, terkait kejelasan status EH yang masuk DCT pada Pemilu 2024 dari PKS Dapil 3 Ciamis .

Kemudian tanggal 23 Desember 2023, KPU Ciamis melalui Surat Nomor 441/PL.01.4- SD/3207/2023, perihal konfirmasi tanggapan. Dan/atau tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Ciamis. Maupun konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Temukan Pendaftar KPPS Terdaftar di Sipol, Kok Bisa?

“Hasil plenonya yaitu melakukan pencoretan caleg pada DCT kepada EH dari PKS Dapil 3 Ciamis ,” ungkapnya .

Jajang menegaskan, pihaknya dalam tahapan Pemilu selalu melakukan pengawasan dengan ketat dalam setiap tahapannya. Yang mana Bawaslu Ciamis telah melayangkan surat kepada KPU Ciamis pada 16 Mei 2023.

KPU Ciamis Harus Cermat Verifikasi Administrasi

KPU Ciamis harus melakukan verifikasi administrasi dengan tepat dan cermat terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Dengan melakukan  penelitian kebenaran setiap dokumen secara tepat dan cermat.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Dari setiap tahapan kita selalu melakukan koordinasi, dan mengirim surat secara resmi untuk terus memantau jalannya pelaksanaan Pemilu agar berjalan sesuai aturan,” katanya.

Bilamana ada caleg yang status ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas. Atau karyawan pada perusahaan milik daerah, atau sumber anggarannya dari keuangan Negara.

Kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, juga harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)