Beranda Berita Nasional Pejabat BUMD Garut Diduga Jadi Panitia Deklarasi Paslon Cawapres, Ini Penjelasan Bawaslu

Pejabat BUMD Garut Diduga Jadi Panitia Deklarasi Paslon Cawapres, Ini Penjelasan Bawaslu

Pejabat-BUMD-Garut-Diduga-Jadi-Panitia-Deklarasi-Paslon-Cawapres-Ini-Penjelasan-Bawaslu.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang pejabat BUMD di Garut, Jawa Barat, kedapatan menjadi panitia deklarasi dukungan terhadap pasangan calon wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut Nomor Registrasi 007/Reg/TM/PP/Kab 13.17/XII/2023, tentang pejabat Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Intan Garut, telah menemui titik putusan.

Bawaslu Garut pun langsung melakukan penelusuran temuan tersebut. Selain itu, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengungkapkan, bahwa hasil dari penelusuran dan klarifikasi, memutuskan bahwa perkara tersebut bukan pelanggaran pemilu.

Bawaslu menganggap, bahwa Dewas PDAM, yang bernama Hendro Sugiarto tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penjelasan Bawaslu Terkait Pejabat BUMD Garut Diduga Jadi Panitia Deklarasi Paslon Cawapres

Ahmad Nurul mengatakan, bahwa temuan itu terjadi pada Desember 2023 lalu, saat kegiatan deklarasi For Gibran di Vape Hotel Garut.

“Saudara Hendro Sugiarto, sebagai Dewas PDAM Tirta Intan menjadi panitia deklarasi paslon wakil presiden,” kata Ketua Bawaslu Garut, Sabtu (6/1/2024).

Ia sebelumnya mengindikasikan yang bersangkutan melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu, junto Pasal 493 dan Pasal 280 ayat 3.

“Aturan tersebut tentang pelaksana tim kampanye tidak boleh melibatkan pekerjaan salah satunya dewan pengawas BUMD atau BUMN,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Namun setelah mengklarifikasi dan penelusuran, pejabat BUMD di Garut tersebut tidak melanggar UU Pemilu.

Ahmad Nurul menjelaskan, bahwa Hendro Sugiarto datang ke acara tersebut karena ajakan dan inisiatif temannya.

Selain itu, yang bersangkutan tidak termasuk kepada tim pelaksana atau panitia deklarasi dukungan terhadap paslon cawapres yang tercatat di KPU.

“Nah si pengajaknya itu juga tidak masuk ke tim pelaksana. Jadi tidak memenuhi unsur melanggar. Karena pasal dalam UU Pemilu, yang disangkakan hanya untuk peserta untuk tim kampanye dan yang didaftarkan di KPU,” jelasnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pihaknya pun sudah melakukan upaya komprehensif, dengan melakukan pencocokan data antara KPU dan tim kampanye paslon Prabowo-Gibran. Tujuannya, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tak hanya itu, Bawaslu Garut juga menganggap bahwa tim maupun relawan paslon memang ada yang didaftarkan di KPU, tapi ada juga yang tidak didaftarkan.

“Setelah kita cek ke tim kampanye Prabowo-Gibran, Hendro yang merupakan salah seorang pejabat BUMD di Garut tidak terdaftar,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)