Beranda Berita Nasional Bawaslu Kota Banjar Temukan Pendaftar KPPS Terdaftar di Sipol, Kok Bisa?

Bawaslu Kota Banjar Temukan Pendaftar KPPS Terdaftar di Sipol, Kok Bisa?

Pendaftar-KPPS.jpg

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, menemukan adanya pendaftar KPPS yang terindikasi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya mendapati sejumlah calon pendaftar yang tidak sesuai aturan.

Beberapa temuan tersebut di antaranya terdapat calon KPPS yang usianya tidak sesuai ketentuan seperti pendaftar berusia di atas 55 tahun. 

Kemudian, terdapat juga pendaftar yang seharusnya ijazahnya SMA tetapi ada yang mendaftar menggunakan ijazah SMP.

“Saat pendaftaran memang terdapat beberapa pendaftar KPPS yang usianya di bawah ketentuan. Terus ijazah juga seharusnya SMA tapi ada yang ijazahnya SMP,” kata Rudi, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Makanya kita nanti akan terus melakukan pengawasan KPPS, apakah nanti mereka yang tidak sesuai aturan itu diloloskan atau tidak,” katanya. 

Pendaftar KPPS Masuk Sipol

Selain itu, pihaknya juga mendapati pendaftar KPPS yang masuk dalam Sipol dan terindikasi terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu.

Namun begitu, untuk memastikan apakah pendaftar KPPS yang tidak sesuai aturan tersebut, pihaknya harus menunggu tahapan pengumuman KPPS KPU Kota Banjar.

“Kalau dulu waktu proses awal pendaftaran kita memang menemukan ada beberapa pendaftar KPPS yang terkena Sipol dan terindikasi berafiliasi dengan peserta pemilu,” katanya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Tetapi kan kami harus mengecek dulu nih menunggu pengumuman apakah orang tersebut masih ada dalam KPPS dalam artian lolos atau tidak,” ujarnya menambahkan.

Terpisah, Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kota Banjar Nurhasanah mengatakan, hasil seleksi calon anggota KPPS pengumumannya sudah sejak tanggal 29-31 Desember 2023. 

Sedangkan saat ini sudah masuk tahap skrining riwayat kesehatan dan pengunggahan dokumen secara mandiri.

Dari 4504 pendaftar, hanya 4169 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

Adapun kebutuhan KPPS untuk pemilu 2024 sebanyak 4277 KPPS, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 323 orang. 

Adapun untuk menutup kekurangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka melalui mekanisme distribusi dan penunjukan langsung.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Saat ini sudah mencukupi sesuai kebutuhan. Untuk penetapan Anggota KPPS nanti tanggal 24 Januari dan pelantikan pada tanggal 25 Januari mendatang,” katanya.

Terkait pendaftar KPPS yang terindikasi masuk dalam Sipol, Nur mengatakan, untuk yang lolos seleksi KPPS tidak ada yang terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu.

Namun pendaftar yang namanya masuk dalam Sipol memang ada. Tetapi dari yang bersangkutan sudah membuat pernyataan  tidak masuk atau menjadi anggota dari partai politik peserta pemilu.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak masuk atau menjadi anggota dari parpol,” tegasnya.(Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)