Beranda Berita Nasional APK Caleg DPR RI di Kota Banjar Terpasang di Ruang Terbuka Hijau,...

APK Caleg DPR RI di Kota Banjar Terpasang di Ruang Terbuka Hijau, Langgar Aturan?

APK-Caleg-DPR-RI-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI terpasang di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjar, Jawa Barat. Tepatnya di area taman patung Pahlawan Letnan Anumerta Soediro Wirdjo Soeharjo Jalan Tentara Pelajar, Kota Banjar.

Sejumlah APK tersebut terdiri 3 alat peraga kampanye berukuran kecil yang terpasang di bagian pojok taman. Selain itu, satu APK berukuran besar terpasang persis di depan patung Pahlawan Letnan Anumerta Soediro.

Lantas apakah APK Caleg DPR RI yang terpasang di fasilitas publik ruang terbuka hijau tersebut diperbolehkan?

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, mengatakan, secara aturan pemasangan APK di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik tersebut tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Hal berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti surat keputusan dari KPU dan surat keputusan Walikota Banjar. Di sana diatur bahwa pemasangan APK tidak boleh dilakukan di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik.

“Tetap tidak boleh karena aturannya pun seperti itu di surat PKPU dan surat keputusan walikota. Untuk ruang terbuka hijau itu tidak boleh,” kata Rudi Ilham kepada wartawan, Rabu (3/12/2023).

Baca Juga: Caleg Demokrat Didi Irawadi Tebar Sembako Lewat Pasar Murah, Apa Kata Bawaslu Kota Banjar?

Lanjutnya menyebutkan, pihaknya melalui panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan saat ini tengah menginventarisir jumlah APK yang terpasang namun tidak sesuai ketentuan peraturan. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Kita teman-teman pengawas kecamatan sedang menginventarisir jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

APK di Tepi Jalan Rusak dan Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Saat dikonfirmasi terkait sejumlah APK di tepi jalan yang kondisinya rusak berpotensi membahayakan pengguna jalan, ia mengatakan, pihaknya sedang menginventarisir APK tersebut.

Apabila memang terdapat APK yang rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan pihaknya akan berkoordinasi dengan peserta Pemilu. Bawaslu akan meminta peserta Pemilu agar memindahkan APK tersebut secara mandiri.

“Kita inventarisir dulu kita akan lakukan pendekatan persuasif kepada peserta pemilu kami imbau agar mereka bisa memindahkan secara mandiri,” katanya.

“Tapi kalau memang melanggar aturan kami akan masukkan dalam proses inventarisir APK yang melanggar,” katanya menambahkan.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kusmara Wardana, mengatakan, sesuai tupoksi pihaknya hanya bertugas menyajikan dan merawat fasilitas ruang publik dan ruang terbuka hijau agar bisa dinikmati oleh publik sesuai fungsinya.

Adapun terkait APK tersebut bukan bagian dari ranah Dinas Lingkungan Hidup. Sudah ada instansi tersendiri yang memiliki kewenangan menangani hal itu.

“Kami yang membawahi ruang terbuka hijau dan ruang publik kita lebih menyajikan bahwasanya RTH dan RTP bisa sesuai fungsi. Kalau untuk APK ada institusi yang menangani kami tidak ke ranah itu,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)