harapanrakyat.com,- Sidang disiplin terhadap 13 oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang melakukan deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut 2, telah dilakukan internal Satpol PP Garut.
Sebanyak 13 oknum pegawai Satpol PP yang ada dalam video viral itu mendapatkan sanksi tak bisa berdinas selama 3 bulan, dan tidak mendapatkan tunjangan kerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, langsung melakukan sidang internal terhadap 13 oknum anggotanya yang melakukan deklarasi terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2.
Mereka membuat video pendek berdurasi 19 detik dengan menyatakan sikap bahwa, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin muda bernama Gibran Rakabuming Raka.
Buntut Deklarasi Dukung Gibran, 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut Disanksi
Tak ingin bertele-tela karena institusi Negara harus netral dalam setiap Pemilu, maka penegak disiplin internal Satpol PP pun menyidangkan 13 oknum pegawainya itu. Putusan sanksi berupa skorsing tanpa mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu
“Sudah kami sidangkan dan untuk sanksi sudah kami putuskan. Pelaku utamanya yaitu saudara C I, kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan. Terus yang lainya kami skorsing 1 bulan, itu pun tanpa tunjangan,” terang Basuki Eko, Selasa (02/01/2024).
Ia juga menegaskan, para anggota pelanggar disiplin itu kini dalam masa pemantauan. Apabila perbuatan itu kembali mereka lakukan, maka Satpol PP Garut akan memberikan sanksi pemecatan.
“Selama skorsing ini dalam pantauan penegak disiplin internal. Jika dalam masa skorsing melakukan hal yang sama, itu langsung kami lakukan pemutusan kontrak,” tambahnya.
Bawaslu Telusuri Status 13 Oknum Satpol PP Garut
Dengan putusan sidang disiplin skorsing ini mengindikasikan bahwa, para oknum yang melakukan deklarasi dukung Gibran merupakan tenaga honorer. Sehingga penindakannya pun secara internal.
Meski begitu, mereka masih terancam sanksi tegas lainnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menemukan ada fasilitas pemerintahan yang mereka jadikan objek.
Apabila hal itu terbukti, Bawaslu bisa saja merekomendasikan ke tahap pidana Pemilu.
“Mengenai statusnya sebagai ASN atau honorer, kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalau terkait ASN, itu akan meneruskan ke KASN. Nanti untuk pembinaannya oleh instansi yang berwenang,” kata Yusuf Firdaus, anggota Bawaslu Kabupaten Garut.
Ia menyebutkan, jika dugaan pelanggarannya terkait penggunaan fasilitas pemerintah, pada Pasal 521 menyebutkan bahwa sanksinya kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)