Beranda Berita Nasional Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu

Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu

Satpol-PP-Dukung-Cawapres.jpeg

harapanrakyat.com,- 13 oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka terancam pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun akan melakukan klarifikasi dan juga penelusuran, apakah oknum tersebut adalah ASN atau bukan.

Dukungan yang dilakukan oleh 13 oknum anggota Satpol PP Garut terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Kasus tersebut kini telah ditangani Bawaslu Garut.

Menurut Bawaslu Garut, kasus tersebut hampir menyerupai pidana pemilu. Di mana fasilitas negara digunakan untuk kegiatan dukung mendukung pasangan calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Memastikan terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintahan. Itu kelihatannya seperti di ruangan kantor Pos Satpol PP. Melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 bahwa dijelaskan tim peserta dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Yusuf Firdaus, Anggota Bawaslu Garut, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menyebut, bahwa pasal itu terbilang berat, karena memang dugaan pidana pemilu berpotensi terjadi. Namun pihak Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan penelusuran.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

“Statusnya sebagai ASN atau honorer kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalo terkait ASN itu akan meneruskan ke KASN, nanti akan ditangani pembinaan oleh instansi yang berwenang. Kalau dugaan pelanggarnya itu terkait penggunaan fasilitas pemerintah itu di pasal 521 ada kurungan pidana 2 tahun dan denda 24 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Geger! Belasan Satpol PP Garut Diduga Dukung Cawapres Gibran Rakabuming

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Bawaslu Garut akan melakukan klarifikasi secara profesional kepada para oknum anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut. Oknum Satpol PP itu juga akan diundang oleh Bawaslu Garut untuk memberikan keterangan.

Usai proses itu, Bawaslu juga akan kembali melakukan pleno. Menentukan kasus itu masuk ke ranah pelanggaran pemilu atau pidana pemilu. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)