harapanrakyat.com,- Tindak pidana kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sepanjang tahun 2023 mencapai 283.
Dari jumlah tersebut, 61 di antara kasus pencurian dengan pemberatan, dan kasus undang-undang perlindungan anak sebanyak 31 kasus.
Selain itu, dari total 283 kasus pencurian yang Polres Tasikmalaya tangani, sekitar 166 kasus atau sekitar 80,05 persen diserahkan ke kejaksaan.
Sedangkan 56 kasus pencurian yang terjadi di Tasikmalaya sepanjang tahun 2023 berakhir sebelum ke meja hijau. Kasus tersebut selesai melalui proses Restorative Justice (RJ).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya IPTU Ridwan Budiarta mengatakan, bahwa kasus yang berakhir RJ sudah melalui prosedur dan ketentuan.
“Kasus yang selesai melalui proses restorative justice sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Namun ada kasus-kasus yang tidak melalui RJ, seperti terorisme,” katanya di saat rilis akhir tahun 2023 di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir RJ harus melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor.
Kemudian, kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. Jika ada kerugian, maka hak-hak korban pulih seperti semula.
“Syarat materiil tidak timbulkan keresahan di masyarakat dan pelakunya bukan residivis,” jelasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)