Beranda Berita Nasional Nilai Investasi di Kota Banjar Capai Rp 109 Miliar, Terbesar Sektor Industri...

Nilai Investasi di Kota Banjar Capai Rp 109 Miliar, Terbesar Sektor Industri Kayu

Nilai-Investasi-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- DPMPTSP Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut realisasi nilai investasi yang masuk ke Kota Banjar hingga jelang akhir tahun ini mencapai Rp 109 Miliar.

Kepala DPMPTSP Kota Banjar Sahudi mengatakan, pada tahun 2023 ini target investasi yang masuk targetnya sebesar Rp 97 miliar.

Dari target tersebut berdasarkan laporan realisasi investasi pada triwulan III tahun 2023,

nilai investasi yang masuk mencapai sebesar Rp 109.133.560.165 atau 112,516 persen.

Menurutnya, capaian realisasi nilai investasi yang masuk tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp 99,42 persen. Hal itu jika membandingkan dengan periode tahun 2022.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Tahun ini nilai investasi yang masuk meningkat cukup signifikan sebesar 99,42 persen,” kata Sahudi, Jumat (29/12/2023).

“Tapi itu baru data triwulan III. Untuk yang triwulan IV datanya belum tersedia di laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM,” katanya menambahkan.

Lanjutnya menyebutkan, dari capaian realisasi investasi tersebut, industri kayu menjadi sektor penunjang terbesar realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 2023.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Selain industri kayu, sektor industri yang lain yang juga berperan cukup besar kontribusinya yaitu sektor perdagangan dan reparasi.

Adapun jumlah serapan tenaga kerja yang terbentuk atas nilai investasi yang masuk tersebut mencapai 2481 orang atau meningkat 194,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.

“Untuk tenaga kerja yang terserap itu ada dua ribu lebih. Investasi yang masuk semua merupakan PMDN non usaha kecil menengah.  Saat ini belum ada penanaman Modal Asing yang masuk,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Lanjutnya menambahkan, pada tahun 2023 ini juga terdapat 5542 nomor induk berusaha (NIB). Sementara yang mendominasi adalah skala usaha mikro kecil dengan jenis kegiatan usaha paling banyak industri makanan dan minuman.

“Usaha skala mikro memang tidak diwajibkan melaporkan LKPM secara online. Meski begitu, tapi boleh melaporkan dan laporan itu tentunya juga akan berkontribusi pada pencapaian realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)