Beranda Berita Nasional BPBD Kota Banjar Pastikan Bantuan CSR Mesin Pompa Cair 2024, Tak Ada...

BPBD Kota Banjar Pastikan Bantuan CSR Mesin Pompa Cair 2024, Tak Ada Pembatalan

BPBD.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan bantuan CSR mesin pompa air untuk Damkar dari BJB Cabang Banjar akan terealisasi tahun depan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar Kusnadi mengatakan, dari hasil komunikasi, bantuan CSR berupa dua unit pompa air untuk pemadam kebakaran dari BJB Cabang Banjar ternyata tidak ada pembatalan.

Bantuan CSR tersebut hanya ditangguhkan dan akan tetap direalisasikan di triwulan pertama pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Kemarin itu miskomunikasi, bukan dibatalkan tapi ditangguhkan. Realisasinya nanti pada triwulan pertama tahun depan,” kata Kusnadi kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: BPBD Batal Dapat Bantuan CSR Mesin Pompa Damkar, DPRD Kota Banjar Angkat Suara 

Lanjutnya menjelaskan, apa yang ia sampaikan sebelumnya terkait pembatalan bantuan CSR itu hanya miskomunikasi.

Ia menegaskan, miskomunikasi tersebut yaitu keterlambatan penyampaian berkas persyaratan. Saat ini sudah ada kejelasan dan pemahaman bersama, bahwa bantuan CSR berupa itu bakan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Jadi kemarin itu miskomunikasi karena keterlambatan dalam penyampaian berkas. Sekarang sudah jelas, nanti akan direalisasikan di triwulan pertama tahun depan,”  jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Kusnadi, mengaku kecewa saat menerima pemberitahuan dari anggotanya mengenai bantuan CSR mesin pompa. Untuk pemadam kebakaran tidak jadi diberikan oleh BJB Cabang Banjar.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sedangkan, alasan dari pihak BJB melakukan pembatalan bantuan dua unit mesin pompa pemadam kebakaran. Karena ada keterlambatan administrasi persyaratan yang diajukan oleh BPBD Kota Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)