harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Jawa Barat, mengaku belum memilah pemilih disabilitas mental yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Bandung mengaku, belum mengetahui secara rinci jumlah pemilih kategori disabilitas yang masuk ke dalam DPT tersebut.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Ahmad Rosadi mengakui, pihaknya memasukan kategori disabilitas saat pendataan pemilih.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Jamin Pemilih Disabilitas Tetap Bisa Salurkan Hak Suaranya
“Pemilih disabilitas itu beragam, kami belum memilahnya. Jumlah pemilih kategori itu, saya juga belum mengetahuinya. Datanya ada di komputer. Operatornya sedang ada kegiatan di luar,” ungkap Ahmad, Rabu (27/12/2023).
Sebagai informasi, KPU Jawa Barat menginformasikan jika jumlah pemilih disabilitas mental di Kabupaten Bandung mencapai 2.467 orang. Jumlah pemilih kategori itu pun menjadi terbanyak di Jawa Barat.
Terkait informasi tersebut, Ahmad belum mau mengkonfirmasi kebenaran data pemilih disabilitas mental tersebut. Ahmad beralasan, jika ia pun menduduki jabatan salah satu komisioner di KPU Kabupaten Bandung baru dua bulan. Sedangkan pada saat pendataan pemiih tersebut, ia mengaku belum menjadi komisioner KPU Kabupaten Bandung.
“Soal data itu, saya juga kan baru. Saya belum menjabat komisioner KPU Kabupaten Bandung saat penetapan pemilih (DPT). Saya belum sempai memilah-milahnya,” katanya.
Baca Juga : DPT Pemilu 2024 di Kota Banjar Didominasi Pemilih Milenial
Meskipun demikian, kata Ahmad, pihaknya akan tetap memfasilitasi seluruh pemilih dalam Pemilu 2024 ini, termasuk disabilitas mental. Hal tersebut untuk menjamin para pemilih menyalurkan hak suara politiknya. (Ecep/R13/HR Online)