harapanrakyat.com,- Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) berinisial ALW asal Amerika, berjalan lancar di Pengadilan Negeri Kota Banjar Rabu (27/12/2023).
ALW terjerat hukum usai melakukan aksi pembunuhan ayah mertuanya Agus Sopiyan (58) warga Dusun Randegan, Desa Raharja Kota Banjar.
Sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2023 berkas perkara dugaan kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut terdakwa ALW dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres Banjar. Terdakwa mengenakan kaos putih ditemani oleh istrinya.
Jaksa Penuntut Umum, Pragesta Sudarso, mengatakan, sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa ALW tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam proses persidangan terdakwa menerima apa yang menjadi dakwaan dalam perkara tersebut. Proses persidangan juga berjalan lancar.
Hanya sedikit kendala agak kesulitan dalam pemahaman bahasa. Namun itu juga bisa dipahami karena dalam proses persidangan terdakwa juga dibantu oleh penerjemah.
“Hari ini sidang perdana untuk perkara WNA Arthur Leigh Welohr dengan agenda sidang pembacaan dakwaan untuk perkara pembunuhan,” kata Pragesta kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
“Nanti akan dilanjutkan lagi tanggal 4 Januari 2024 untuk perkara pengrusakan sekaligus dengan pemeriksaan saksi,” katanya menambahkan.
Baca juga: Polres Kota Banjar Lakukan Pengamanan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA
Terdakwa WNA Berjanji Tidak Akan Marah-marah dalam Persidangan
Lanjutnya mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang dikenal temperamen terdakwa telah berjanji tidak akan marah-marah, asalkan diberikan waktu luang untuk berbicara dengan isterinya.
“Tadi ada sedikit kata-kata menyampaikan pesan dia tidak akan marah-marah. Tidak berbuat onar lagi asalkan diberi waktu lebih banyak untuk berbicara dengan istrinya dan makanan yang mencukupi,” katanya.
Diketahui ALW menjadi terdakwa atas perkara dugaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap ayah mertuanya sendiri Agus Sopiyan pada 18 Oktober 2023.
Dalam perkara ini ALW diancam dengan Pasal 406 terkait pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 338, 340 terkait pembunuhan ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)