Beranda Berita Nasional Polisi Bandara Soetta Terseret Suap Rachel Vennya

Polisi Bandara Soetta Terseret Suap Rachel Vennya

589b10bd51d6eace9957adbd7966765b.jpeg

KBRN, Tangerang: Dua anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Hal itu terkait kasus dugaan suap kekarantinaan kesehatan Selebgram Rachel Vennya sebesar Rp40 juta.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, dua di antaranya adalah anggota Polres Bandara Soetta

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang tersebut, telah dihadiri 10 orang,” ujarnya kepada rri.co.id, Senin (7/2/2022).

Menurut Ramadhan, 10 pihak yang telah dimintai keterangan tersebut, selain dua anggota Polresta Bandara Soetta, juga ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soetta, dan dua orang dari sekretariat protokol DPR RI.

“Empat orang lagi dari pihak lainn” tandasnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Sementara itu, lanjutnya, satu pihak lainnya belum hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Saat ini penyidik sedang mendalami kebenaran tentang ada dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut.

“Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” kata Ramadhan.

Ia memaparkan, dasar penyelidikan perkara ini didasari adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada awal Desember 2021. Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan pada bulan Desember 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana suap ini terungkap berdasarkan keterangan Rachel Vennya dalam persidangan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukannya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

Dalam kasus ini, Rachel telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan okeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.