harapanrakyat.com,- Sebanyak 2.084 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhak untuk melakukan pencoblosan saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan hasil pendataan Pantarlih, te rapat ribuan ODGJ yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebanyak 2.084 ODGJ itu tersebar di 42 kecamatan.
Junaidin mengatakan bahwa 2.084 yang tercatat itu memiliki identitas. Sehingga apabila terdapat hal lain bisa dikordinasikan dengan keluarga oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kategori gangguan mental yang sebelumnya sehat, maka dia punya hak pilih. Jika tidak sehat, KPPS akan berkordinasi dengan keluarga. Jadi jangan diasumsikan umumnya ODGJ yang dijalan akan memilih, padahal tidak,” kata Junaidin Basri, Selasa (26/12/2023), saat dihubungi.
Junaidin menyebut ribuan ODGJ yang menjadi DPT Pemilu 2024 itu bisa memilih Pilpres dan juga calon anggota legislatif DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI.
“Bisa diwakilkan kepada keluarga, memang sulit yang gangguan mental dideskripsikan secara spesifik. Pada prinsipnya mereka punya hak, yang paling penting diizinkan oleh keluarganya. Semua surat suara legislatif dan surat suara presiden boleh,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Garut Umumkan Kelulusan PPK Pemilu 2024, Pesertanya Terbanyak se-Indonesia
Junaidi juga menjelaskan, ribuan ODGJ masuk DPT sesuai laporan Pantarlih, sehingga mereka bisa dikategorikan memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
“Dari pantarlih menjadi DPSHP, kemudian menjadi DPS, kemudian menjadi DPT,” pungkasnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)