Beranda Berita Nasional 24 WBP Lapas Sukamiskin Peroleh Remisi Natal, Ada Nama Mantan Kepala Daerah

24 WBP Lapas Sukamiskin Peroleh Remisi Natal, Ada Nama Mantan Kepala Daerah

Lapas-Sukamiskin-Bandung.jpg

harapanrakyat.com – Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Natal 2023. Remisi tersebut termasuk kategori remisi khusus I.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, pada tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Menurutnya, latar belakang dari para WBP tersebut beragam, termasuk sejumlah mantan kepala daerah. Walau demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas mereka.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : 10 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Jadi Kado Momen Natal

“Dari 24 (WBP) yang menerima remisi Natal itu, memang ada kepala daerah. Tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, seluruh warga binaan mempunyai hak asasi. Untuk melindungi hak tersebut, maka pihaknya tidak bisa mengungkapkan identitas mantan kepala daerah yang kini menjadi napi di Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Jadi untuk melindungi HAM mereka, kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Walau demikian, ia menerangkan, ada empat WBP yang menerima remisi Natal selama 15 hari, 18 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari dan satu orang lagi dengan remisi selama 2 bulan.

Wachid menjelaskan, seluruh WBP tersebut telah memenuhi syarat remisi Natal. Lebih jauh, salah satu di antaranya sudah memiliki catatan kelakuan baik sepanjang masa pidana enam bulan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Beri Remisi Khusus Natal 2023 kepada 513 WBP

“Kami juga memberi kesempatan kepada WBP pada momen Natal 2023, khususnya umat Kristiani untuk bertemu dengan keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah. Maksimalnya untuk setiap warga binaan hanya tiga orang,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)