Beranda Berita Nasional Lagi, Polisi Gerebek Bandar Pil Haram di Garut

Lagi, Polisi Gerebek Bandar Pil Haram di Garut

Polisi-Gerebek-Bandar-Pil-Haram-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi kembali menggerebek bandar pil haram di Garut, Jawa Barat. Pelaku berhasil polisi ringkus saat melakukan transaksi dengan beberapa konsumen di wilayah Kota Garut.

Sementara untuk proses pengembangan, Sat Res Narkoba Polres Garut kini memeriksa terduga bandar tersebut.

Petugas dari kepolisian mencokok pria berinisial SN, saat melakukan transaksi ratusan butir pil haram di Jalan Bratayuda Kecamatan Garut Kota.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Pria tersebut tak berkutik saat petugas menggeledahnya. Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil menemukan banyak obat psikotropika di tas dan saku celana milik SN.

Selain SN yang merupakan bandar kecil, polisi juga menciduk beberapa konsumen selaku pengguna pil haram tersebut.

“Pengedar dan pembeli kita gerebek saat tengah bertransaksi pil haram di salah satu bangunan semi permanen,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Satu bandar pil haram tersebut, kini digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, guna kepentingan pemeriksaan.

Lebih lanjut Ipda Adi mengungkapkan, bahwa pelaku SN memperoleh pil haram tersebut dari DL. Sementara bandar pemasok kepada SN berinisial DL tersebut, masih daftar pencarian orang (DPO).

“Akan tetapi, yang mengantar atau mengirimkan obat tersebut bukanlah DL. Melainkan suruhan bandar pil haram, yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Garut.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Menurutnya, maraknya peredaran gelap narkotika dan pil haram tersebut, selalu menjadi perhatian Polres Garut.

“Kita selalu mencegah sampai menindak pelaku aktivitas ilegal peredaran obat-obatan,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)