Beranda Berita Nasional DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati, IPH Bandung Barat Berbeda Jauh

DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati, IPH Bandung Barat Berbeda Jauh

Anggota-DPRD-Kabupaten-Bandung-Barat-Wendi-Sukmawijaya.jpg

harapanrakyat.com – DPRD Bandung Barat, Jawa Barat, akan mengajukan hak interpelasi mempertanyakan indikator keberhasilan pemerintah menekan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga 6,24 persen. DPRD menilai, saat ini justru harga bahan pokok di lapangan masih membumbung tinggi.

Hak interpelasi merupakan salah satu hak DPRD meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis dan berdampak luas pada masyarakat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif menerima penghargaan dari Mendagri Tito Karnavian yang berhasil menekan IPH. Bahkan, Tito menyebut keberhasilan Arsan Latif ini perlu menjadi contoh daerah lain dalam menekan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga : Tekan Indeks Perkembangan Harga, Mendagri Apresiasi Pj Bupati Bandung Barat

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat Wendi Sukmawijaya menyangsikan keberhasilan kebijakan Penjabat Bupati Bandung Barat ini. Sebab, kata Wendi, hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Ia berpendapat, saat ini harga-harga berbagai kebutuhan pokok di wilayahnya justru masih tinggi, hingga kondisi tersebut kini menjadi sorotan banyak pihak.

“Saya kebingungan dengan adanya perbedaan data tersebut,” ucapnya, Senin (18/12/2023).

Menurut Wendi, jika bicara data sudah semestinya bisa akurat dan jangan sampai ada rekayasa apalagi menyangkut data-data.

“Ada yang harus dijawab oleh pemerintah untuk menepis berbagai sangkaan soal data IPH,” ucap Wendi.

Wendi juga mendorong Fraksi PKB DPRD Bandung Barat untuk menggunakan hak interpelasi kepada Pemkab Bandung Barat mengenai kebijakan IPH ini.

“Makanya saya bilang Fraksi PKB DPRD Bandung Barat harus mendorong penggunaan hak interpelasi. Meminta kejelasan sejelas-jelasnya kepada Pemda Bandung Barat terkait IPH ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Apalagi, Wendi mengklaim data Pemkab Bandung Barat catat dan sajikan ke Mendagri, berbeda dengan fakta-fakta di lapangan. Terutama berkaitan dengan harga-harga bahan pokok di pasar tradisional.

Konsolidasi Bersama Fraksi Lain Pertanyakan Kebijakan IPH Bandung Barat

Masih menurut Wendi, selain mengajukan hak interpelasi ke Pemkab Bandung Barat, ia juga memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sehingga pihaknya berharap, dengan menggunakan hak-hak DPRD itu, akan memberi kejelasan terkait kebijakan Pemkab Bandung Barat dalam menurunkan IPH itu.

“Secepatnya, akan mengajukan hak interpelasi karena ini sudah kami konsolidasikan juga dengan Fraksi lain. Meskipun dalam perjalanannya, bisa saja hak angket yang akan kami dorong,” tuturnya.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 2 Wilayah

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Lebih lanjut Wendi menjelaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan keterangan dari Pemda KBB ini sangat penting. Pasalnya, IPH Bandung Barat masih tertinggi pada November 2023 namun pada pekan pertama Desember 2023 menjadi terendah nasional.

Oleh karenanya, Wendi menginginkan keterbukaan data secara resmi, dan bisa terpublikasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi multitafsir. Karena dari faktanya, ternyata harga cabai dan beras di pasar masih tinggi dan belum alami penurunan.

“Masyarakat tentu saja harus mendapatkan informasi yang jelas dan sesuai fakta. Ketika Pemkab Bandung Barat menyebut IPH rendah, seharusnya sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Namun faktanya harga-harga masih tinggi. Masyarakat kan jadi bingung,” katanya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)