Beranda Berita Nasional DPRD Bandung Barat Kaji Peraturan Bangunan Tahan Gempa

DPRD Bandung Barat Kaji Peraturan Bangunan Tahan Gempa

Ketua-DPRD-Bandung-Barat-Rismanto.jpg

harapanrakyat.com – DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akan melakukan kajian bersama merancang Peraturan Daerah tentang bangunan tahan gempa. Hal tersebut sebagai upaya mitigasi bencana.

Sebagai informasi, sebagian besar wilayah Kabupaten Bandung Barat merupakan kawasan rawan bencana. Terlebih di bagian utara hingga barat wilayah Bandung Barat merupakan zona Sesar Lembang.

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, DPRD KBB akan bersama-sama lakukan beberapa kajian rancangan Perda Bangunan Tahan Gempa.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Gempa Sukabumi Terasa Hingga Bogor, Puluhan Rumah Warga Rusak

Menurut Rismanto, Bandung Barat sebenarnya telah memiliki regulasi terkait hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 9/2015 tentang bangunan gedung.

Rismanto menambahkan, ada beberapa pasal khusus mengatur bangunan gedung di Bandung Barat harus memperhatikan banyak faktor, salah satunya tahan gempa.

“Aturannya sudah ada Perda nomor 9 tahun 2015. Namun, memang tidak spesifik dan elaboratif di situ,” kata Rismanto, Minggu (17/12/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Rismanto menuturkan, dengan adanya aspirasi DPRD, maka pihaknya merasa perlu menerbitkan peraturan khusus tentang bangunan tahan gempa. Oleh karena itu, kata ia, dengan usulan tersebut pihaknya mengapresiasi lantaran Bandung Barat masuk ke dalam zona Sesar Lembang.

“Karena sesuai kondisi area dan ini juga merupakan kebutuhan. Memang tahun depan di Propemperda (program pembentukan Perda), tidak ada. Mungkin tahun berikutnya bisa terakomodir,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Gempa Guncang Kabupaten Bogor, Puluhan Rumah Warga Rusak

Ke depan, Rismanto menambahkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dalam adanya penajaman pasal khusus dalam Perda nomor 9/2015 tentang bangunan gedung.

“Tentu memerlukan kajian (peraturan bangunan tahan gempa). Mungkin teman-teman Bapemperda atau kami (DPRD) akan melakukannya. Insyaallah, mana yang kira-kira bisa kita lakukan dalam waktu yang relatif cepat,” ucapnya. (Eri/R13/Online/Editor-Ecep)