Beranda Berita Nasional Pembunuhan MC Dangdut Asal Garut, Motif: Asmara Sesama Jenis

Pembunuhan MC Dangdut Asal Garut, Motif: Asmara Sesama Jenis

Pembunuhan-MC-Dangdut-Asal-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Proses pemeriksaan terhadap MES, pelaku pembunuhan Master of Ceremony atau MC dangdut asal Garut, Jawa Barat, telah selesai.

Terkuak bahwa motif tersangka berinisial MES nekat membunuh korban MR (30), karena asmara sesama jenis alias LGBT.

Dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), kepada petugas pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali sepatu.

Hal itu bahkan pelaku lakukan saat berhubungan intim di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) Situ Girang, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Garut.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Dibunuh saat berhubungan intim di sebuah makam. Dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tali sepatu,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cikamiri Garut Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Ciduk Pelaku

Lanjutnya menjelaskan,bahwa alasan pembunuhan MC dangdut asal Garut ini karena pelaku merasa tidak puas saat berhubungan intim.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Sehingga ada niat untuk menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaku dan korban sudah kenal baik. Karena sebelumnya, korban juga pernah berhubungan badan dengan MES. Namun saat akan melakukan mesum sesama jenis yang ketiga kali, korban dibunuh.

AKP Ari Rinaldo menuturkan, bahwa saat dijerat korban sempat terbangun dan melawan. Bahkan, karena MR melawan, pelaku juga sempat terpental.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Kemudian pelaku kembali menerkam korban, dan posisi tali sepatu masih menempel di leher korban. Namun pelaku kembali menjeratnya,” tuturnya.

Pelaku pembunuhan MC dangdut asal Garut dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 365 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)