Beranda Berita Nasional Disnaker Kota Banjar Akui Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Disnaker Kota Banjar Akui Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

hidup.jpg

harapanrakyat.com,- Persentase penyerapan tenaga kerja bagi enyandang disabilitas di dunia industri dinilai masih minim. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Kadisnaker Kota Banjar Sunarto, melalui Kabid Penempatan, Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja Ninding Kosmana, membenarkan bahwa penyerapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas masih minim.

“Untuk sementara penyandang disabilitas yang bekerja di Kota Banjar masih sedikit. Baru dua orang yang bekerja. Pertama di perusahaan pabrik, kedua di perusahaan finance,” kata Ninding Kosmana, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Ia menyebutkan, selama ini pihaknya sudah menyampaikan amanat Undang-Undang terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang berkebutuhan khusus.

“Kami sudah menyampaikan terkait dengan amanat Undang-Undang bahwa disabilitas itu memiliki hak yang sama di dunia kerja. Aturannya itu satu persen dari jumlah pegawai,” terangnya.

Baca Juga:

Ninding juga mengaku pihaknya tidak mengetahui secara persis kendala yang terjadi di lapangan mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Kalau kendala, yang pasti kami tidak terlalu paham dan kami juga tidak terlalu intervensi kepada perusahaan. Dalam sosialisasi kami hanya menyampaikan amanat Undang-Undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kota Banjar, Iwan Sanusi, meminta pemerintah agar lebih memperhatikan para penyandang disabilitas. Terutama dalam bidang tenaga kerja.

Iwan menilai, alokasi satu persen kuota penyerapan tenaga kerja sebagaimana amanat dalam Undang-Undang belum terpenuhi di Kota Banjar.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Untuk kuota satu persen juga belum terpenuhi dalam menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas,” tandasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)