Beranda Berita Nasional Lindungi Konsumen, Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading

Lindungi Konsumen, Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading

6adced89386643a5bc9ba1b50b777ad7.png

KBRN, Jakarta: Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi KhususBareskrim Markas Besar (Mabes) Polri menyegel kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga  (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, Sabtu (29/1/2022).

Setelah penyegelan kembali, lanjutnya, Kemendag menyerahkan penyelesaian kasusnya pada penegak hukum.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel.  

Karena perasional kegiatan usaha perusahaan tersebut beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” jelas Veri.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Menurut Veri, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelakuusaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tukas Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usahasekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksiadministrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu. (foto: Instagram Kemendag/ editor: imr)