Beranda Berita Nasional Jawa Barat Tempati Urutan ke 3 Potensi Pelanggaran Pemilu, Lembaga Penyiaran Jadi...

Jawa Barat Tempati Urutan ke 3 Potensi Pelanggaran Pemilu, Lembaga Penyiaran Jadi Kontrol

Literasi-Media.jpg

harapanrakyat.com – Lembaga penyiaran, khususnya yang ada di Jawa Barat, harus menjadi kontrol pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, selain menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, namun Jawa Barat pun menduduki posisi ke 3 tingkat potensi kerawanan pelanggaran Pemilu se-Indonesia.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang menganggap, Jawa Barat menjadi daerah yang cukup menggiurkan dalam memperebutkan kursi kepemimpinan. Maka tak ayal, kata Rafael, persaingan memperoleh dukungan suara di Jawa Barat sangat ketat.

“Kita melihat Jawa Barat menjadi daerah strategis dalam setiap pemilihan umum. Dengan demikian, maka ketatnya persaingan di Jawa Barat, mampu terkawal dengan baik oleh lembaga penyiaran. Termasuk potensi pelanggaran Pemilu Jawa Barat yang dirilis Bawaslu RI, bisa kita minimalisir,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca Juga : 16 Daerah di Jawa Barat Masuk Kategori Rawan Pemilu, Termasuk Cimahi?

Rafael mengungkapkan hal tersebut dalam forum literasi media yang mengangkat tema ‘Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024’ di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Untuk itu Rafael berharap lembaga penyiaran harus menjadi kontrol dalam pesta demokrasi 2024 nanti. Hal tersebut agar potensi kerawanan pelanggaran pun dapat terantisipasi.

“Saya berharap lembaga penyiaran menjadi kontrol bagi peserta-peserta yang terlibat dalam Pemilu, bukan jadi alat untuk peserta Pemilu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) dari Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat menjelaskan lembaga penyiaran publik memiliki posisi yang sangat strategis. Apalagi saat ini tahun politik sudah semakin memanas.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial, tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama memperoleh informasi Pemilu,” tuturnya.

Pihaknya berharap, lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya dalam Pemilu. Meskipun tidak bisa memungkiri tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi aktif politik.

“Jadi meski ada kepentingan korporasi, tapi teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnalistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong,” katanya.

Tetap Jaga Independensi Lembaga Penyiaran saat Pemilu

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menerangkan, kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak ada larangan. Namun netralitas dan independensi lembaga penyiarannya herus tetap terjaga, terutama saat Pemilu.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga : Krusial! Panwascam Cangkuang Bandung Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Negara sebenarnya tidak melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. Makanya ada regulasi dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI Nomor 4/2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan. Makanya hari ini, kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi,” tuturnya.

Ia menambahkan distribusi informasi politik harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

“Kalau masyarakat menemukan ada lembaga penyiaran tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta Pemilu, maka laporkan ke KPID. Tentunya kami tindak,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)