harapanrakyat.com – Bawaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, menilai alur sosialisasi kampanye Pemilu dari KPU Kota Cimahi tidak matang. Akibatnya, banyak peserta Pemilu tidak memahami mekanisme pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan kepada awak media, Minggu (10/12/2023).
“Hal ini mengakibatkan banyak dari peserta Pemilu tidak memahami mekanisme pelaksanaan kampanye,” kata Zaenal.
Baca Juga : Peserta Pemilu 2024 di Cimahi Mayoritas Langgar Aturan Kampanye
Zaenal pun menegaskan, jika pendapatnya tidak bermaksud menghakimi KPU. Akan tetapi, sebagai kritik saja agar ke depan KPU bisa lebih baik dalam melaksanakan melaksanakan penyelenggaraan teknis.
“Kami bukan menghakimi KPU, tapi lebih kepada kritik. Agar ke depan, khususnya sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme kampanye bagi para peserta Pemilu, bisa lebih baik,” ucap Zaenal.
Bawaslu, kata Zaenal, memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengawasan pada setiap tahapan kampanye atau tahapan apapun dalam Pemilu.
Oleh karenanya, untuk sosialisasi aturan kampanye Pemilu ini, seharusnya KPU Cimahi memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kelengkapan administrasi peserta Pemilu. Hal itu lantaran KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu.
“Kalau saya ditanya ada persepsi kampanye itu brutal, bahwa ada tumpang tindih aturan, kami mensinyalir karena memang sosialisasi dari KPU belum maksimal,” ucap Zaenal.
Baca Juga : Angkot di Bandung Jadi Sarana APK, Bawaslu tak Bisa Bertindak
Zaenal juga menambahkan, jika Bawaslu Kota Cimahi mendapat getahnya. Tidak sedikit peserta Pemilu yang berkonsultasi ke Bawaslu Cimahi menanyakan aturan kampanye Pemilu agar tidak melanggar regulasi PKPU.
“Ini membuat kami kewalahan dan kelelahan, bahkan, seolah-olah kami mengambil alih peran KPU untuk melakukan sosialisasi. Harusnya tugas kami mengawasi saja, ataupun mengimbau, bukan lagi ikut campur dalam mensosialisasikan aturan teknis, termasuk soal kampanye Pemilu,” ujar salah satu Kordiv Bawaslu Cimahi itu. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)