Beranda Berita Nasional BPJS Kota Banjar Respon Soal Pasien ODHA yang Tak Bisa Pakai BPJS...

BPJS Kota Banjar Respon Soal Pasien ODHA yang Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

pasien-ODHA-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan biaya registrasi berobat di rumah sakit bagi pasien dengan HIV/Aids (ODHA) tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian SDM Umum dan Bagian Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ibnu Minarno, mengatakan, biaya registrasi berobat di rumah sakit bagi pasien Orang Dengan HIV/Aids (ODHA) non penyakit penyerta tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini karena penyandang ODHA non penyakit penyerta yang mengambil obat di rumah sakit di luar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun sudah masuk dalam program lain yang dibiayai oleh pemerintah (Kemenkes).

Sehingga biaya perawatannya tidak bisa lagi dijamin menggunakan program JKN. Hal itu agar tidak terjadi double cosh atau pembiayaan ganda karena tercover oleh dua program.

“Apabila sudah masuk di luar program JKN, masuk program Kemenkes maka tidak bisa dijamin oleh program JKN agar nantinya tidak ada double cosh,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Jadi status penyakit yang dibiayai oleh dua program dari Kemenkes dan JKN itu tidak diperkenankan. Kalau sudah masuk program yang lain, maka dari JKN tidak menjamin,” katanya menambahkan.

Dua Kategori Pasien ODHA

Lanjutnya menjelaskan, pasien ODHA sendiri terdiri dari dua kategori. Pertama, pasien ODHA yang menggunakan hak perawatannya sebagai peserta BPJS disertai dengan penyakit penyerta. Kedua, ODHA yang tidak disertai penyakit penyerta.

Untuk ODHA non penyakit penyerta bisa dikategorikan pasien umum. Adapun ODHA yang disertai penyakit penyerta tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya registrasi.

“Untuk kategori ODHA disertai penyerta ini sudah kami layani sesuai prosedur bahwa tidak ada biaya tambahan. Baik administrasi maupun tiket, dari mulai awal sampai akhir proses perawatan,” terang Ibnu.

“Jadi secara prosedural untuk yang kategori tersebut sudah sesuai prosedur. Yang kedua untuk ODHA non penyakit penyerta itu masuk kategori umum,” katanya melanjutkan.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Lanjutnya, terkait informasi klaim BPJS Kesehatan bagi penyandang ODHA di RSUD Ciamis sebagaimana disampaikan pegiat HIV/Aids menurutnya untuk kebijakan itu tidak jauh berbeda dengan di Kota Banjar. Hal itu karena ketentuan layanan BPJS Kesehatan juga meliputi Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

“Ketentuannya sama karena kita masih satu wilayah. Tadi dari RSUD juga sudah menyampaikan bahwa untuk pasien ODHA domisili Banjar tidak ada penambahan biaya lagi untuk mengambil obat,” katanya.

Sebelumnya, retribusi layanan sebesar Rp 60 ribu ke RSUD disebut perwakilan Komunitas Pegiat HIV/Aids menjadi kendala bagi ODHA saat mereka berobat ke rumah sakit. 

Mereka keberatan dengan biaya tersebut dan meminta agar retribusi layanan tersebut bisa tercover program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dilema Kasus HIV/Aids di Banjar, Angka Naik, Anggaran Minim, tidak Bisa Pakai BPJS

Obat Bagi Pasien ODHA di Kota Banjar Ditanggung Pemkot

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Saefudin, melalui Kabid. P2P dr. Ika Rohantika, mengatakan, untuk obat bagi ODHA sebetulnya sudah ditanggung oleh pemerintah kota.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun, untuk retribusi layanan saat akan berobat ke rumah sakit (RSUD) memang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 60 ribu. Hal itu karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Meski begitu, tidak semua pasien ODHA yang berobat mengalami kesulitan membayar retribusi layanan karena mereka juga kadang dibantu melalui Baznas.

“Sebenarnya gini kalau untuk obat itu memang gratis sudah dari pemerintah tapi kalau akses itu memang nggak bisa langsung ke poli Sokka. Harus ke poli yang lain dulu jadi terkena retribusi di rumah sakit,” katanya, Jumat (2/12/2023).

“Tapi selama ini sudah dapat bantuan juga dari Baznas jadi nggak semua kena retribusi. Mungkin lebih jelasnya kalau itu harus konfirmasi langsung sama BPJS karena itu kaitannya antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)