Beranda Berita Nasional DPRD dan Bupati Ciamis Sepakati 5 Raperda

DPRD dan Bupati Ciamis Sepakati 5 Raperda

DPRD-dan-Bupati-Ciamis-Sepakati-5-Raperda.jpeg

harapanrakyat.com,- DPRD kabupaten Ciamis bersama Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali sepakati lima Raperda menjadi Perda, usai dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa, (5/12/2023).

Kelima Reperda tersebut yaitu, penertiban kawasan teridikasi terlantar dan pendayagunaan kawasan terlantar. Kemudian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ketenagakerjaan, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pengelolaan sampah spesifik.

“Peraturan daerah dibentuk berdasarkan kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan perda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 239 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kata dia, berdasarkan pembahasan keputusan DPRD Ciamis nomor 188.4/KEP.27/DPRD/2023, dan keputusan pimpinan DPRD nomor 188.4/KEP.PIM.8/DPRD/2023 tentang perpanjangan masa tugas Bapemperda DPRD Ciamis yang bertugas membahas lima Raperda.

Lanjutnya, dalam.pembahasan Raperda tersebut, kami melaksanakan tahapan seperti penyusunan jadwal kegiatan, inventarisasi dan tinjauan pustaka, pendalaman materi dan penyusunan daftar inventaris masalah sebagai bahan pada masing-masing rancangan perda.

“Lalu rapat kerja pembahasan lima raperda membahas materi muatan Raperda, melakukan koordinasi konsultasi ke DPRD kabupaten Brebes dan DPRD kabupaten Tegal Jateng,” katanya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Setelah itu, dilakukan harmonisasi dengan pemda,dilanjutkan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi dalam rangka sinkronisasi hasil pembahasan dan terakhir penyampaian laporan hasil pembahasan.

Dede Herli mengatakan, dalam kesimpulan terkait materi muatan dalam batang tubuh lima Raperda mulai dari teknis penulisan. Pembentukan telah sesuai dengan asas-asas materi muatan dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan kebutuhan hukum dan tidak melebihi kewenangan yang diberikan kepada pemda oleh peraturan per UU diatasnya,” jelasnya

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Tandas Dede, berdasarkan hasil rapat sinkronisasi dengan para pimpinan fraksi pada tanggal 4 Desember 2023 memberikan pandangan pendapat. Semuanya menyatakan setuju terhadap lima Raperda hasil bahasan Bapemperda untuk disetujui dan disepakati bersama.

“Kami sampaikan lima buah raperda kabupaten Ciamis hasil pembahasan untuk mendapat persetujuan bersama. Guna ditetapkan menjadi perda kabupaten Ciamis Bapemperda DPRD dengan ketua Oih Burhanudin fraksi PDI Perjuangan dan wakil ketua Agus Zakaria fraksi PPP ditandatangani,” pungkasnya. (es/R8/HR Online/Editor Jujang)