harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). KPU resmi menetapkan aturan lokasi pemasangan APK ini pada Senin (27/11/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, KPU menegaskan larangan tertentu terkait pemasangan APK.
Misalnya lokasi larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk pada halaman, pagar, dan atau tembok.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Bongkar Ribuan APK Pemilu
Secara rinci, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Termasuk gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
“Serta gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Adie, Kamis (30/11/2023).
Ia menerangkan, peserta Pemilu wajib membersihkan APK paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, lokasi pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam keputusan tersebut, Adie mengatakan, KPU juga melampirkan tempat-tempat yang boleh untuk pemasangan APK di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
“Misalnya di Kota Bandung, ada 151 lokasi pemasangan APK yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Lalu di Kabupaten Bandung yang tersebar di 1.548 titik. Kemudian di Kabupaten Bandung Barat yang tersebar di 165 titik,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)