Beranda Berita Nasional KPU Jawa Barat Haramkan Lokasi Ini Terpasang APK

KPU Jawa Barat Haramkan Lokasi Ini Terpasang APK

Ilustrasi-APK-Pemilu.jpeg

harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). KPU resmi menetapkan aturan lokasi pemasangan APK ini pada Senin (27/11/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, KPU menegaskan larangan tertentu terkait pemasangan APK.

Misalnya lokasi larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk pada halaman, pagar, dan atau tembok.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Bongkar Ribuan APK Pemilu

Secara rinci, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Termasuk gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

“Serta gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Adie, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Ia menerangkan, peserta Pemilu wajib membersihkan APK paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, lokasi pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam keputusan tersebut, Adie mengatakan, KPU juga melampirkan tempat-tempat yang boleh untuk pemasangan APK di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Misalnya di Kota Bandung, ada 151 lokasi pemasangan APK yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Lalu di Kabupaten Bandung yang tersebar di 1.548 titik. Kemudian di Kabupaten Bandung Barat yang tersebar di 165 titik,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)