KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, setelah ditemukan bukti lainnya, penyidik antirasuah ini pun langsung melakukan penyidikan terbaru dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Mencermati adanya temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 s/d 2016, Tim Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (25/1/2022).
Ali menegaskan, pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah mengalihkan asal usul harta kekayaannya yang didugan dari hasil korupsi.
“KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” jelas Ali.
Tim penyidik, lanjutnya, saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Namun, nama-nama tersangka belum diumumkan hingga saat ini. KPK baru mau membeberkan nama tersangka melalui konferensi pers penahanan.