Beranda Berita Subang Cegah Penimbunan, Kapolres Subang Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar

Cegah Penimbunan, Kapolres Subang Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar

polres-subang-harga.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Ditengah mahalnya minyak goreng, pemerintah sudah mengucurkan subsidi dengan membuat program satu harga yang dimana untuk semua jenis minyak goreng dibanderol Rp 14.000 per liter.

Oleh sebab itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni, bersama Kapolsek pamanukan dan menggandeng DKUPP bidang perdagangan untuk mengecek harga sembako khususnya minyak goreng di pasar Inpres Pamanukan, Selasa, (25/1/2022).

Kapolres mengungkapkan bahwa harga minyak goreng curah masih diangka Rp.20.000.

“Hasil pengecekan kami dipasar tradisional harga minyak goreng curah masih diangka Rp.20.000 untuk jual ecerannya. Kami juga mengecek harga di agen, dan ternyata mereka menjual kepada para pengecer dengan harga Rp.18.500,” katanya

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Selain itu, Kapolres juga menyambangi minimarket dijalur pantura untuk melihat stok dan harga minyak goreng tersebut.

“Selain pasar tradisional, kami juga mengecek ke minimarket yang ada dijalur pantura, ternyata minyak sudah sesuai subsidi, yaitu dengan harga Rp.14.000, dan mungkin karena stok nya terbatas dan masyarakat berbondong-bondong membelinya, jadi untuk sekarang stok nya sudah habis,” ujarnya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengancam akan menindak tegas, pelaku penimbunan minyak goreng, ditengah harga tinggi saat ini.

BACA JUGA:  Mengenal Endang Kosasih: Profil Anggota DPRD Subang yang Berangkat Dari Jalanan

Kapolres juga mengingatkan pihak agen, distributor, pengecer serta masyarakat, untuk tidak melakukan aksi borong, hingga penimbunan.

“Kami tidak segan, untuk menindak tegas, jika ada aksi borong dan penimbunan. Menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter,” ujar AKBP Sumarni.

Pelaku penimbun kata Kapolres, diancam hukuman 5 tahun penjara, atau denda Rp50 miliar.

“Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014, tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun, atau denda Rp50 miliar,” pungkas Sumarni.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang Lita Pelitiani mengatakan, begitu dapat berita penurunan harga minyak goreng per 19 Januari 2022, langsung survei ke pasar.

BACA JUGA:  Ini Dia Daftar Rotasi Mutasi 13 Pejabat di Kabupaten Subang

“Memang dikasih waktu untuk pasar tradisional satu minggu untuk menurunkan harga. Untuk toko modern yang masuk dalam Aprindo, mereka sudah menurunkan harga minyak goreng jadi Rp14 ribu per liter,” ucap Lita.

Lita juga mengatakan bahwa pihaknya sudah keliling pasar modern untuk mengecek, dan memang harganya sudah Rp14 ribu per liter.

“Stok terbatas karena memang dibatasi penjualannya. Untuk di Tokma, stok ada, hanya dikeluarkannya diatur oleh mereka,” pungkasnya.