Beranda Berita Nasional KPU Tasikmalaya Ingatkan Parpol Jangan Memasang APK di Tempat Ini

KPU Tasikmalaya Ingatkan Parpol Jangan Memasang APK di Tempat Ini

KPU-Tasikmalaya-Ingatkan-Parpol-Jangan-Memasang-APK-di-Tempat-Ini.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingatkan kepada partai politik (parpol) untuk jangan memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya sendiri sudah melakukan sosialisasi tentang titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye kepada perwakilan dari semua parpol. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Amaris, Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Sabtu (25/11/2023).

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yaitu di tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, jika ada parpol yang masih melanggar, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan atau dibongkar.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Bongkar Ribuan APK Pemilu

Penertiban APK oleh Satpol PP tersebut, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye sudah kami tetapkan titik-titik lokasinya. Dan kita ingatkan agar parpol jangan memasang APK di tempat yang tidak boleh,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Menurutnya, meski sebarannya tidak sama di setiap desa, namun titik lokasi itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Kita pastikan titik lokasi itu sangat strategis untuk pemasangan APK,” ujarnya.

Selain tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan kepada parpol untuk jangan memasang APK di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Sementara untuk pemasangan APK, katanya, parpol harus memperhatikan etika dan estetika.

“Semisal pemasangan di pohon, itu kan melanggar etika dan estetika,” katanya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)